Pendampingan SMK3

BISA SAFETY (PUSAT PELATIHAN & KONSULTASI K3)
"KALO LOE KOMPETENSI LOE BISA"

Bisa Safety

Setup SMK3 PP 50 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tersebut, semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat proses kerja.

BISA SAFETY menawarkan Jasa Konsultan SMK3 untuk penerapan SMK3 pp 50/2012 di perusahaan dengan ruang lingkup sebagai berikut:

Bagaimana Cara Kerjanya ?

Bersama Tim K3 Internal Perusahaan men-setup, melengkapi kekurangan yang ada dan memfinalisasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perusahaan

Mensosialisasikan SMK3 PP 50 Th. 2012 untuk tingkat Senior Manager, Manager dan Supervisor

Memberikan Pelatihan Audit SMK3 PP 50 Th. 2012 untuk Auditor Internal

Menerapkan Sistem Manajemen K3 PP 50 Th. 2012 untuk seluruh lini Perusahaan

Metode

Sistem ini terdiri dari 3 phase dan 20 langkah implementasi SMK3 PP 50 Tahun 2012, dimana perusahaan akan mendapatkan manfaat yang besar antara lain:

Rancangan Pekerjaan

Phase I : Tim Implementasi

Phase II : Implementasi

Phase III : Pengukuran dan Pemantauan