Pendampingan SMK3
BISA SAFETY (PUSAT PELATIHAN & KONSULTASI K3)
"KALO LOE KOMPETENSI LOE BISA"
"KALO LOE KOMPETENSI LOE BISA"
Bisa Safety
Setup SMK3 PP 50 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tersebut, semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat proses kerja.
BISA SAFETY menawarkan Jasa Konsultan SMK3 untuk penerapan SMK3 pp 50/2012 di perusahaan dengan ruang lingkup sebagai berikut:
- Memberikan pelatihan SMK3 PP 50 Tahun 2012 kepada Tim K3 Perusahaan
- Melakukan review (kajian) terhadap dokumen-dokumen yang ada terkait dengan Health & Safety
- Membuat Analisa Gap (gap analysis) yang ada beserta rekomendasinya.
Bagaimana Cara Kerjanya ?
Metode
Sistem ini terdiri dari 3 phase dan 20 langkah implementasi SMK3 PP 50 Tahun 2012, dimana perusahaan akan mendapatkan manfaat yang besar antara lain:
- Pekerja akan lebih menghayati dan memahami K3 karena turut merancangnya secara langsung, berbeda jika disiapkan oleh konsultan luar.
- SMK3 PP 50 Tahun 2012 akan dikembangkan sesuai dengan kondisi perusahaan,
- SMK3 PP 50 Tahun 2012 akan dikembangkan sesuai dengan kondisi perusahaan,
- Biaya konsultan SMK3 dapat ditekan.
- Melalui workshop yang diadakan, perusahaan akan mendapatkan berbagai materi mengenai K3 sehingga sekaligus menjadi sarana pembinaan keahlian K3 bagi para pekerja.
Rancangan Pekerjaan
Phase I : Tim Implementasi
- Langkah 1 : Pembentukan tim
- Langkah 2 : Lingkup SMK3 PP 50 th. 2012
- Langkah 3 : Tinjau Awal
- Langkah 3 : Tinjau Awal
- Langkah 5 : Identifikasi Bahaya, Penilaian dan pengendalian Resiko
- Langkah 6 : Persyaratan Hukum dan lainnya
- Langkah 7 : Sasaran K3
- Langkah 8 : Program K3
Phase II : Implementasi
- Langkah 9 : Struktur dan Tanggungjawab
- Langkah 10 : Pelatihan, Kepedulian dan Kompetensi
- Langkah 11 : Komunikasi
- Langkah 12 : Dokumentasi SMK3 PP 50 Tahun 2012
- Langkah 13 : Pengendalian Dokumen
- Langkah 14 : Pengendalian Operasi
- Langkah 15 : Tanggap Darurat.
Phase III : Pengukuran dan Pemantauan
- Langkah 16 : Pemantauan dan Pengukuran
- Langkah 17 : Kecelakaan, Insiden dan Perbaikan
- Langkah 18 : Sistim Pengelolaan Data
- Langkah 19 : Audit internal SMK3 PP 50 Tahun. 2012
- Langkah 20 : Tinjauan Manajemen