Teknisi Listrik
Personel instalasi, perawatan, troubleshooting, dan pemeliharaan sistem kelistrikan.
Kuasai pengendalian bahaya listrik dari sisi teknis hingga pengawasan. Pilih skema sesuai latar belakang Anda dan siapkan kompetensi berdasarkan SKKNI bidang K3 ketenagalistrikan.

Program ditujukan bagi personel pelaksana maupun pengawas. Pilihan skema akhir disesuaikan dengan pendidikan, pengalaman, dan hasil verifikasi dokumen.
Personel instalasi, perawatan, troubleshooting, dan pemeliharaan sistem kelistrikan.
Operator power plant, utility, panel, gardu, maupun fasilitas pemanfaatan tenaga listrik.
Tenaga instalasi dan kontraktor listrik yang menangani pekerjaan pemasangan atau pemeliharaan.
Pengawas pekerjaan listrik yang bertanggung jawab atas kepatuhan dan pengendalian risiko.
Personel K3 yang mengelola risiko, izin kerja, LOTO, APD, dan inspeksi area kelistrikan.
Engineer, facility manager, dan penanggung jawab operasional sistem kelistrikan industri.
Peserta dibimbing memahami bahaya, standar kerja aman, dan bukti kompetensi yang relevan dengan pekerjaan kelistrikan.
Memahami risiko sengatan, arc flash, kebakaran, ledakan, dan kondisi instalasi tidak aman.
Menghubungkan ketentuan K3, SOP, izin kerja, LOTO, APD, dan standar teknis yang relevan.
Pembangkitan, transmisi, distribusi, dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL).
Penyalur petir, pembumian, ruang lembap/berdebu, serta area berisiko kebakaran atau ledakan.
Memahami alur asesmen, menata dokumen, dan menyiapkan bukti kompetensi sesuai skema.
Pilih program berdasarkan posisi kerja dan kualifikasi. Tim kami membantu melakukan pemeriksaan awal sebelum pendaftaran.
Untuk teknisi, operator, dan tenaga instalasi yang berfokus pada penerapan K3 dalam pemeliharaan sistem kelistrikan.
Harga normal Rp6.000.000
Kuota dan kesesuaian persyaratan diverifikasi sebelum pembayaran.
Untuk pengawas, supervisor, atau tenaga ahli yang menangani perencanaan, pemasangan, pemeliharaan, pemeriksaan, dan pengujian.
Harga normal Rp6.500.000
Kuota dan kesesuaian persyaratan diverifikasi sebelum pembayaran.
Materi mengacu pada Kepmenaker RI Nomor 131 Tahun 2018. Klik setiap kelompok untuk melihat rincian unit.
M.71KKK02.001.1Menerapkan peraturan perundang-undangan dan ketentuan K3 pada pekerjaan pembangunan ketenagalistrikan.M.71KKK02.006.1Mengelola risiko bahaya listrik.M.71KKK02.007.1Mengelola penggunaan Alat Pelindung Diri (APD).M.71KKK02.012.1Menerapkan persyaratan K3 pada pemeliharaan instalasi listrik di pembangkitan.M.71KKK02.013.1Menerapkan persyaratan K3 pada pemeliharaan instalasi listrik di jaringan transmisi.M.71KKK02.014.1Menerapkan persyaratan K3 pada pemeliharaan instalasi listrik di jaringan distribusi.M.71KKK02.015.1Menerapkan persyaratan K3 pada pemeliharaan instalasi listrik di IPTL.M.71KKK02.017.1Menerapkan persyaratan K3 pada sistem penyalur petir.M.71KKK02.018.1Menerapkan persyaratan K3 pada sistem pembumian.M.71KKK02.019.1Menerapkan persyaratan K3 listrik pada ruang khusus.M.71KKK02.001.1Peraturan perundang-undangan dan ketentuan K3 pada pekerjaan pembangunan ketenagalistrikan.M.71KKK02.002.1Persyaratan K3 pada perencanaan instalasi listrik di pembangkitan.M.71KKK02.003.1Persyaratan K3 pada perencanaan instalasi listrik di jaringan transmisi.M.71KKK02.004.1Persyaratan K3 pada perencanaan instalasi listrik di jaringan distribusi.M.71KKK02.005.1Persyaratan K3 dalam perencanaan instalasi listrik pada IPTL.M.71KKK02.006.1Mengelola risiko bahaya listrik.M.71KKK02.007.1Mengelola penggunaan Alat Pelindung Diri (APD).M.71KKK02.008.1Persyaratan K3 pada pemasangan instalasi listrik di pembangkitan.M.71KKK02.009.1Persyaratan K3 pada pemasangan instalasi listrik di jaringan transmisi.M.71KKK02.010.1Persyaratan K3 pada pemasangan instalasi listrik di jaringan distribusi.M.71KKK02.011.1Persyaratan K3 pada pemasangan instalasi listrik di IPTL.M.71KKK02.012.1Persyaratan K3 pada pemeliharaan instalasi listrik di pembangkitan.M.71KKK02.013.1Persyaratan K3 pada pemeliharaan instalasi listrik di jaringan transmisi.M.71KKK02.014.1Persyaratan K3 pada pemeliharaan instalasi listrik di jaringan distribusi.M.71KKK02.015.1Persyaratan K3 pada pemeliharaan instalasi listrik di IPTL.M.71KKK02.016.1Melaksanakan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di pekerjaan listrik.M.71KKK02.017.1Persyaratan K3 pada sistem penyalur petir.M.71KKK02.018.1Persyaratan K3 pada sistem pembumian.M.71KKK02.019.1Persyaratan K3 listrik pada ruang khusus.M.71KKK02.020.1Membuat laporan kegiatan K3 dan kecelakaan kerja.M.71KKK02.021.1Persyaratan K3 pada pemeriksaan instalasi listrik pertama dan/atau perubahan.M.71KKK02.022.1Persyaratan K3 pada pengujian instalasi listrik pertama dan/atau perubahan.M.71KKK02.023.1Persyaratan K3 pada pemeriksaan instalasi ketenagalistrikan berkala.M.71KKK02.024.1Persyaratan K3 pada pengujian instalasi ketenagalistrikan berkala.Rundown dapat disesuaikan dengan kebutuhan kelas dan arahan instruktur tanpa mengurangi ruang lingkup kompetensi.
Regulasi dan standar, identifikasi bahaya, manajemen risiko listrik, APD, LOTO, serta pengantar ruang lingkup skema Teknisi dan Ahli.
Penerapan K3 di pembangkitan, transmisi, distribusi, IPTL, sistem penyalur petir, pembumian, serta instalasi pada ruang khusus.
Materi lanjutan skema Ahli, laporan kegiatan K3, studi kasus, review bukti kompetensi, simulasi, dan pengarahan proses uji kompetensi.
Dukungan diberikan sejak verifikasi dokumen, proses pembelajaran, hingga penyelesaian asesmen.
Kelas interaktif selama tiga hari bersama instruktur dan peserta.
Bahan belajar digital untuk mendukung pemahaman dan review mandiri.
Akses rekaman untuk mengulang bagian materi yang perlu diperdalam.
Bukti telah mengikuti rangkaian pembelajaran K3 Listrik.
Diterbitkan oleh LSP pelaksana apabila peserta dinyatakan kompeten.
Kartu kompetensi mengikuti ketentuan dan proses penerbitan LSP.
Alurnya sederhana, tetapi verifikasi di awal penting agar skema yang dipilih benar-benar sesuai.
Sampaikan pendidikan, jabatan, dan pengalaman kerja kepada admin.
Tim memeriksa kelengkapan dan kecocokan persyaratan dengan skema.
Ikuti kelas live via Zoom sesuai jadwal batch yang tertera di bagian atas.
Ikuti proses asesmen oleh asesor LSP sesuai jadwal yang ditetapkan.
Skema Teknisi berfokus pada penerapan K3 pada pekerjaan pemeliharaan, risiko listrik, APD, proteksi petir, pembumian, dan ruang khusus. Skema Ahli memiliki ruang lingkup lebih luas-termasuk perencanaan, pemasangan, pemeliharaan, pemeriksaan, dan pengujian instalasi-sehingga lebih sesuai bagi pengawas atau tenaga ahli.
Pelatihan dilaksanakan secara online melalui Zoom sesuai jadwal batch yang tertera di bagian atas. Teknis dan jadwal asesmen mengikuti konfirmasi panitia serta ketentuan LSP pelaksana.
Kesesuaian peserta ditentukan dari pendidikan, pengalaman/bukti kerja, serta ketentuan skema LSP. Kirim CV dan dokumen awal kepada admin agar dapat diverifikasi sebelum melakukan pembayaran.
Tidak otomatis. Sertifikat kompetensi diterbitkan oleh LSP apabila peserta mengikuti asesmen dan dinyatakan kompeten. Pelatihan membantu peserta memahami unit kompetensi dan mempersiapkan bukti asesmen.
Secara umum peserta menyiapkan scan KTP, ijazah, CV terbaru, dan surat keterangan kerja. Teknisi minimal SMA/SMK, sedangkan Ahli minimal D3 dan diutamakan dari bidang teknik. Persyaratan akhir diverifikasi oleh tim/LSP.
Tidak sama. Program ini merupakan sertifikasi kompetensi melalui LSP berlisensi BNSP. Sertifikat kompetensi BNSP bukan surat keputusan penunjukan atau lisensi kewenangan Ahli K3 dari Kemnaker.
Klik tombol konsultasi, lalu kirim pendidikan terakhir, jabatan, masa kerja, dan lingkup pekerjaan listrik Anda. Admin akan membantu mengarahkan pilihan skema dan melakukan pemeriksaan awal dokumen.
Amankan kursi Anda dan pastikan skema yang dipilih sesuai dengan latar belakang pendidikan serta pengalaman kerja.